> >

BPOM Bolehkan Penggunaan Obat Sirop Tanpa 4 Zat Pelarut Ini

Update | 27 Oktober 2022, 14:06 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut pihaknya dan pemerintah resmi melarang adanya produksi dan/ atau registrasi obat sirup yang mengandung empat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, gliserin atau gliserol dan sorbitol. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Lebih lanjut dia menuturkan, hingga saat ini terdapat 69 obat sirup yang mengandung empat jenis bahan pelarut tersebut.

Meski demikan, Penny menuturkan 69 obat sirup tersebut masih harus diuji lebih lanjut, pasalnya belum tentu mengandung cemaran EG dan DEG.

"Kalaupun mereka mengandung cemaran EG DEG ada batasan tolerable limit, itu persyaratan jika masih di ambang batas tersebut berarti masih aman," ujarnya. 

Dari 69 obat tersebut, kata dia, sudah ditemukan 23 di antaranya yang teruji aman.

Namun sayangnya, BPOM tak mau membuka kepada publik 69 obat sirup yang mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin sebagai bahan baku obat cair tersebut.

"Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ucapnya.

Sementara itu, BPOM telah merilis kembali apdet sirup obat sirop yang aman digunakan sepanjang aturan pakai.

Jumlahnya kini bertambah menjadi 198 produk obat sirup, dari sebelumnya hanya 133 obat sirup berdasarkan data registrasi.

Baca Juga: Menkes Minta BPOM Tes Kualitas Produksi Berbagai Jenis Obat Untuk Cegah Kasus Serupa Gagal Ginjal

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU