Kata Aditya Cahya: Benar Kamera CCTV di Kompleks Duren Tiga Disambar Petir, tapi DVR Tidak Terganggu
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aditya Cahya, saksi untuk untuk Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria membenarkan CCTV di Pos Satpam di Kompleks Duren Tiga tersambar petir.
Namun, kata Aditya Cahya, yang tersambar petir adalah kameranya bukan DVR-nya.
Pernyataan itu disampaikan Aditya Cahya sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Ternyata memang benar yang tersambar itu kameranya, bukan DVR-nya, DVR tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki (satpam Kompleks Duren Tiga -red),” kata Aditya Cahya.
Baca Juga: Kata Brigjen Hendra dan Kombes Agus saat Hakim Tanya soal DVR CCTV Kosong: Tidak Pernah Lihat
Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat mengemukan opini di publik bahwa CCTV di Kompleks Duren Tiga tersambar petir.
Sehingga tidak dapat mengungkap peristiwa yang dibutuhkan terkait waktu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun berdasarkan keterangan Aditya Cahya yang tersambar petir adalah kamera, sehingga DVR-nya masih berfungsi atau tidak terganggu.
Sebagai informasi, DVR merupakan bagian dari keseluruhan perangkat CCTV, di mana perangkat tersebut mempunyai fungsi untuk menyimpan rekaman video yang ditangkap oleh kamera CCTV.
Baca Juga: Kantongi Hardisk Rekaman CCTV Duren Tiga, Aditya Cahya: Saat Ferdy Sambo Datang, Yosua Masih Hidup
Dalam persidangan, Aditya Cahya bersaksi untuk Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia juga tergabung sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim terkait kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kapasitasnya, Aditya Cahya ditugaskan untuk memberikan asistensi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait analisis komunikasi dan analisa barang bukti digital.
Baca Juga: Saksi Pengusaha CCTV dan Ketua RT Seno Sukarto Tak Hadir di Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV