> >

Kantongi Hardisk Rekaman CCTV Duren Tiga, Aditya Cahya: Saat Ferdy Sambo Datang, Yosua Masih Hidup

Peristiwa | 27 Oktober 2022, 13:01 WIB
Aditya Cahya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku sita flash disk dan hardisk eksternal milik Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dalam kesaksiaannya, Aditya Cahya juga menunjukkan DVR CCTV kosong yang diserahkan Polres Jakarta Selatan ke Puslabfor Bareskrim Polri di persidangan.

Untuk diketahui, Aditya Cahya selain sebagai saksi untuk Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia juga tergabung sebagai anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim terkait kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kapasitasnya, Aditya Cahya ditugaskan untuk memberikan asistensi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum terkait analisis komunikasi dan analisa barang bukti digital.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat: Hendra Kurniawan Dkk Tidak Ada Unsur Melawan Hukum, Ini Rekayasa Sambo

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU