Kata Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Dkk Tidak Pantas Dihukum untuk Obstruction of Justice
Peristiwa | 27 Oktober 2022, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo disebut mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan kelima rekannya tidak pantas untuk dihukum dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan Ferdy Sambo tersebut diungkap Henry Yosodiningrat yang merupakan kuasa hukum dari Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto pada kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
“Saya pernah berkomunikasi dia Ferdy Sambo. Ferdy Sambo saya tanyakan, apa yang Anda ceritakan kepada Hendra, kepada Agus, apakah itu cerita sesuai dengan peristiwa sesungguhnya atau rekayasa saudara, dikatakan itu rekayasa,” cerita Henry Yosodiningrat dalam Program Satu Meja yang dipandu Budiman Tanuredjo, Rabu (27/10/2022).
Henry Yosodiningrat kemudian bertanya lagi pada Ferdy Sambo apakah Brigjen Hendra Kurniawan dan yang lainnya mengetahui bahwa dalam perintah itu ada rekayasa.
Baca Juga: Pihak Putri Candrawathi Kekeuh Ada Dugaan Pelecehan Seksual, Febri: Ada 4 Bukti yang Mendukung
Ferdy Sambo, kata Henry Yosodiningrat menegaskan kepada dirinya bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan sejumlah orang yang terlibat di kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan tidak mengetahui adanya rekayasa.
“Apakah mereka tahu bahwa itu cerita rekayasa? Dia katakan tidak,” ungkap Henry Yosodiningrat.
Kepada dirinya, kata Henry Yosodiningrat, Ferdy Sambo kemudian mengaku bersalah dan berdosa hingga perlu bertanggung jawab.
Ia mengatakan, siap mengambil alih kesalahan sejumlah rekannya yang kini menghadapi kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan
“Nah oleh karena itu saya (Ferdy Sambo) merasa bersalah, saya merasa berdosa, saya merasa bertanggung jawab, saya ambil alih kesalahan mereka dan saya sudah nyatakan,” kata Henry Yosodiningrat.
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
“Artinya Sambo yang ambil alih, orang-orang ini tidak pantas dihukum dia bilang.”
Sebagai informasi, buntut rekayasa Ferdy Sambo setidaknya ada enam orang yang kini menghadapi perkara pidana Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukan hanya itu, akibat dari rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo, sejumlah perwira Polri ini ada juga yang disidang kode etik dan diberikan sanksi mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV