Jaksa Sebut Kejahatan Berulang Benny Tjokrosaputro Timbulkan Korban yang Banyak dan Meluas
Hukum | 27 Oktober 2022, 06:00 WIBJaksa menilai Benny terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Benny juga merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
Perbuatan Benny Tjokrosaputro tersebut dinilai dilakukan dengan cara menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di pasar modal dan asuransi.
"Perbuatan tindak pidana yang dilajukan terdakwa merupakan kejahatan 'extraordinary crimes', kejahatan tindak pidana pencucian uang melalui bursa pasar modal dengan modus yakni 'concealment within business structure' (penyembunyian ke dalam struktur bisnis)," ungkap jaksa.
"Terdakwa dalam persidangan juga tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perubatan yang telah dilakukannya," ucap jaksa.
Untuk diketahui PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program Tunjangan Hari Tua (THT) dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Keduanya bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Vonis Teddy Tjokrosapoetro Perkara Asabri Digelar Hari Ini Terbuka
Rinciannya antara lain, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara