Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Benny Tjokrosaputro, Dinilai Lakukan Kejahatan Berulang
Hukum | 27 Oktober 2022, 05:10 WIBKedua, lanjut jaksa dalam perkara korupsi PT Asabri dilakukan Benny Tjokrosaputro sejak 2012-2019 berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri.
"Karena perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah memenuhi keadaan-keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pasal 2 tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi maka pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam hal ini terdakwa Benny Tjokosaputro," tambah jaksa.
Untuk diketahui PT Asabri mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tunjangan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun).
Keduanya bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen.
Rinciannya antara lain, untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Baca Juga: Satu Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Di Raja Ampat Mangkir Dari Panggilan Kejaksaan
Namun PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa sudah ada 8 orang yang divonis penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara