> >

Perempuan Berpistol Terobos Istana Merdeka Siti Elina Mengaku Dapat Wangsit dan Mimpi Masuk Neraka

Update | 26 Oktober 2022, 21:55 WIB
Seorang perempuan menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10/2022) pagi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang mencoba menerobos masuk ke area Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (25/10/2022) pagi, Siti Elina, mengaku mendapat wangsit atau mimpi-mimpi sebelum melancarkan aksinya.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit,” ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Aswin Siregar di Jakarta, Rabu (26/10/2022) dilansir dari Antara.

“Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia mencapai kesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," imbuhnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu.

Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres

"Kami akan menyerahkan (Elina) nanti supaya ketemu psikolog, akan dilakukan pendalaman kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Aswin.

Namun, ia enggan mengatakan waktu pemeriksaan kejiwaan Elina.

Aswin hanya mengatakan bahwa pemeriksaan psikologi perempuan yang disebut menodongkan pistol ke arah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) itu.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ungkap," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Penerobos Istana Presiden, Siti Elina Disebut Pendiam dan Jarang Bertegur Sapa oleh Tetangga

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, perempuan yang akrab dipanggil Lina itu ditangkap polisi karena berusaha menerobos Ring 1 Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres pada Selasa (25/10) pagi pukul 07.10 WIB.

Setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, polisi mendapati Elina diduga terpengaruh ajaran radikalisme. 

Polisi pun kemudian melibatkan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku yang coba terobos Istana Merdeka itu.

Densus 88 bersama penyidik dari Polda Metro Jaya lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Aswin.

Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Akan tetapi, penyidik mengonstruksikan tindakan pelaku dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.

Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. 

"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.

Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU