> >

Motif Perempuan Berpistol Terobos Istana, Polisi: Ingin Ketemu Pak Jokowi, Bicarakan Dasar Indonesia

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 21:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kiri) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar (kiri) saat memberikan keterangan dalam kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Fianda Sjofjan Rassat/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap motif perempuan berpistol yang menodong Paspampres saat berupaya menerobos Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/10/2022) lalu. Setelah melalui pemeriksaan, polisi menyebut perempuan bernama Siti Elina itu sekadar ingin menemui Presiden Joko Widodo.

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10) dikutip Antara.

Hengki menyebut perempuan berusia 24 tahun itu hanya ingin bilang ke Jokowi bahwa dasar Indonesia keliru. "Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Sementara itu, Detasemen Khusus 88 Anti-teror Polri menyebut Siti mengaku mendapat "mimpi-mimpi atau wangsit" untuk "menegakkan ajaran yang benar" sebelum nekat menerobos Istana.

"Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar.

Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII

 

Kendati demikian, penyidik tidak percaya begitu saja keterangan Siti Elina. Penyidik mengaku akan terus melakukan pemeriksaan intensif.

"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari bersangkutan ini apa," kata Aswin.

Siti Elina diduga melakukan aksinya secara individual. Polisi menyebut perempuan ini diduga tergabung dalam kelompok radikal.

Polisi menyebut Siti mendapatkan pistol dari pamannya yang berstatus pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Siti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU