> >

Ini yang Bakal Digali Hakim dari 12 Saksi di Sidang Lanjutan Sambo, Pakar Sebut soal Kecemasan Yosua

Hukum | 26 Oktober 2022, 21:26 WIB
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

"Yang memberatkan dan meringankan dalam suatu perkara pidana adalah kondisi-kondisi ketika pelaku melakukan perbuatannya. Karena itu di KUHP diatur ada perbuatan yang dilakukan secara terpaksa, tidak sengaja, kelalaian," jelasnya. 

"Kondisi-kondisi dari para pelaku saat melakukan tindak pidana ini yang akan digali hakim untuk menentukan apakah itu masuk unsur pemberat."

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sehingga, persidangan terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari keluarga korban untuk sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo yang digelar pada pekan depan, tepatnya pada Selasa (1/11). 

“Dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

“Kita tunda hari Senin, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan kembali.”

Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU