> >

Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres

Update | 26 Oktober 2022, 19:41 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang mengenakan baju gamis, kerudung, serta cadar mencoba menerobos area steril atau ring 1 Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022). 

Perempuan yang diketahui bernama Siti Elina itu rupanya mencuri senjata api berupa pistol milik pamannya, Senin (24/10), atau sehari sebelum mencoba menerobos Istana Merdeka.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).

"Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos istana (Istana Merdeka)," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KompasTV, Rabu (26/10).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Po Endra Zulpan mengatakan, senjata api yang dibawa Siti berjenis Five-seveN atau FN. Belakangan diketahui bahwa paman Siti merupakan mantan anggota TNI. 

Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri

Siti membawa pistol itu menggunakan ransel hitam yang ia gendong saat berjalan kaki di trotoar dari arah Harmoni menuju kawasan Jalan Medan Merdeka Utara.

Zulpan menerangkan, pada pukul 07.10 WIB, Siti berjalan mendekati anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang bertugas jaga di depan Istana Merdeka.

“Selanjutnya tersangka dari tas ransel warna hitam mengarahkan dan menodongkan senjata tersebut yang kami ketahui berjenis FN ke arah anggota Paspampres,” ungkap Kombes Zulpan.

Kemudian, imbuh Zulpan, tersangka berusaha menerobos membatas area steril atau ring 1 Istana Kepresidenan dengan menodongkan senjata ke anggota Paspampres.

Ia mengatakan, anggota Paspampres dengan sigap mengamankan Siti dan senjata yang dibawa.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI

Perempuan yang tinggal di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara itu lantas diserahkan ke petugas polisi lalu lintas yang sedang melakukan pengaturan di depan Istana Merdeka.

Setelah itu polisi memeriksa Siti di Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan polisi itu kemudian mengungkap keterkaitan pelaku dengan ajaran radikalisme.

 

“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.

Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang adanya paksaan fisik dan psikis.

Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. 

"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU