> >

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah

Hukum | 26 Oktober 2022, 18:05 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Namun, hal itu, lanjut Jamin, sengaja dilakukan karena pihak Ferdy Sambo ingin memberikan pandangan opini yang seimbang kepada majelis hakim. 

"Apa yang seimbang? kalau JPU menyampaikan surat dakwaan dengan alur ceritanya, maka di awal-awalnya pemikiran hakim pakai jalur pemikiran JPU," ujarnya.

"Sehingga untuk mengimbangi itu, walaupun dalam eksepsi sebenarnya tidak diharapkan pokok perkara, tetapi biasanya 'dipaksakan' karena Penasehat Hukum ingin memiliki cerita sendiri yang mengimbangi opini atau narasi JPU dalam surat dakwaan."

Diberitakan sebelumnya, hakim telah menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (26/10).

“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”  

Sehingga itu artinya, sidang terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Selasa (1/11/2022) pekan depan.

Untuk diketahui, 12 saksi yang akan dihadirkan pada 1 November 2022 untuk Terdakwa Ferdy Sambo adalah saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU