> >

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan dengan Kesaksian Keluarga Brigadir J

Peristiwa | 26 Oktober 2022, 12:07 WIB
Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, dua menetapkan perkara nomor 797/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

“Tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan putusan akhir, demikian lah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 26 Oktober 2022 oleh kami majelis hakim.”  

Dalam keterangannya, Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Putri Candrawathi.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya

Antara lain yaitu, Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).

Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Erna Normawati meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi Terdakwa Putri Candrawathi dan mengadili perkaranya.

Pasalnya mengacu pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, JPU menilai dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita

“Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa Erna.

 

“Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.”

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Erna juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan atas nama Terdakwa Putri Candrawathi.

“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” kata Jaksa Ernawati.

“Menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap berada dalam tahanan.”

Baca Juga: Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Saksikan Ferdy Sambo Beri Perintah Tembak ke Ricky dan Richard

Dalam pernyataannya, Jaksa Erna menilai Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang dituangkan JPU.

“Jelas terlihat Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka patutlah kiranya Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, untuk dikesampingkan,” ujar Jaksa Erna.

“Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.”

Sementara itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawathi Sempat Goda Brigadir J, tapi Tak Direspons

Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.

Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.

Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis

Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.

Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU