> >

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan

Hukum | 26 Oktober 2022, 12:13 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo hadapi sidang putusan sela perkara pebunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan, yang menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Akan tetapi, majelis hakim menilai pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara.

 

Lalu, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana

Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu.

Kemudian, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.

Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Perlu Diungkap di Persidangan

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujar Wahyu.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa atau menolak.

Dari putusan itu maka akan menentukan kelanjutan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Baca Juga: Jaksa ke Kuat Ma'ruf: Sekuat Apapun, Anda Tak akan Pernah Bisa Menang Lawan Kebenaran

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU