> >

Catat! Ini Rincian Gaji dan Daftar Tunjangan PPPK Guru 2022

Sosial | 26 Oktober 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar muridnya. (Sumber: Dok. Ditjen GTK Kemdikbud via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Guru 2022 telah dibuka 25 Oktober 2022 hingga 7 November 2022. Kemendikbudristek memberikan kategori pelamar prioritas dalam rekrutmen kali ini.

1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Pelamar yang Diprioritaskan

3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Pelamar dengan kategori prioritas dan umum bisa melamar dengan membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni https://sscasn.bkn.go.id/

Pemerintah juga telah memiliki aturan pengupahan, honor, atau gaji para PPPK Guru 2022. Aturan mengenai gaji diatur sesuai golongan seperti sistem milik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022

PPPK Guru dan non-guru juga berhak menerima tunjangan yang dibayar tiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU