> >

Polda Metro Jaya Tarik Semua Buku Tilang dari Polantas

Hukum | 26 Oktober 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi penindakan tilang polantas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (Sumber: Akun Twitter @TMCPoldaMetro)

Baca Juga: Cara Cek Status Kendaraan Ditilang atau Tidak, Kunjungi Situs Ini!

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Salah satu isinya untuk mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Penulis : Hariyanto Kurniawan Editor : Redaksi-Kompas-TV

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU