> >

Ini Kepentingan JPU Hadirkan Keluarga, Kekasih dan Pengacara Brigadir J Sebagai Saksi di Persidangan

Hukum | 26 Oktober 2022, 05:15 WIB
Keluarga Brigadir J tiba di Jakarta pada Senin (24/10/2022) untuk menghadiri sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022). (Sumber: Tribun Tangerang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebanyak delapan dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum merupakan keluarga dari Brigadir J. Sedangkan empat saksi lain adalah kekasih Brigadir J, pengacara dan pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjelaskan para saksi yang dihadirkan JPU untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Momen Kekasih Brigadir Yosua Menangis di Sidang Pemeriksaan Saksi Bharada Eliezer

"Jadi konstruksi JPU untuk membuktikan dakwaan dan itu sebabnya dimulai dari keluarga korban yang menyaksikan proses awal terjadinya kasus. Jadi tujuan utama JPU pembuktian dakwaan dalam persidangan," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

Menurut Barita, seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hakim juga menilai keterangan para saksi ini menjadi fakta-fakta persidangan yang akan digali kembali dengan simpul-simpul lain yang muncul di persidangan. 

"Inilah hakikat dari pembuktiaan sehingga peristiwa bisa hadir seutuhnya dalam persidangan," ujar Barita. 

Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Adik Brigadir J Sebut Sempat Dilarang Polisi Lihat Jenazah Sang Kakak

Adapun 12 saksi di sidang lanjutan Bharada E yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat dan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Kemudian Mahreza Rizky selaku adik korban, Yuni Artika Hutabarat selaku kakak korban, Devianita Hutabarat selaku adik korban, Roslin Emika Simanjuntak dan Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian selaku bibi korban. 

Saksi dari luar keluarga, Novitasari Nadea dan Indrawanto Pasaribu sebagai pihak yang menyaksikan jenazah korban saat pertama kali dipulangkan ke keluarga.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua jadi Saksi di Sidang Eliezer, Pakar: Bisa Saja Dikesampingkan

Novitasari Nadea dan Indrawanto merupakan petugas dari RSUD Sungai Bahar yang memberikan formalin kepada jenazah korban. 

Kemudian Vera Mareta Simanjuntak selaku kekasih korban dan pengacara korban Kamaruddin Simanjuntak.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU