Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Peristiwa | 25 Oktober 2022, 12:01 WIBInformasi yang dimilikinya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar di Magelang.
Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis
“Mereka (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu malam hari menginap di sana, kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana, pertengkarannya Ferdy Sambo dengan istrinya,” ungkap Kamaruddin.
“Yaitu di tanggal 6 (Juli) atau 6 menjelang tanggal 7 2022.”
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi untuk Bharada E yang diancam dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum memang mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa.
Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Baca Juga: Siap Berhadapan! Ronny Talapessy akan Bongkar Cara Ferdy Sambo Rusak Barang Bukti di Persidangan
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV