Kesaksian Kamaruddin: Misteri Pengirim Sendal Berdarah Brigadir J ke Sungai Bahar di Jambi
Hukum | 25 Oktober 2022, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, menyampaikan kesaksian terkait keanehan sendal Brigadir J yang dikirim ke Sungai Bahar Jambi, usai almarhum tewas dibunuh oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu dijelaskan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
"Untuk menuju skenario pertama menjadi skenario yang sekarang, ini kan butuh proses. Nah pertanyaan saya, apa yang saudara lakukan pada saat itu," tanya hakim.
"Jadi setiap kami dapat informasi, kami lakukan verifikasi," jawab Kamaruddin.
Pengacara tersebut lantas menjelaskan keanehan, mulai dari perpindahan uang di rekening yang kini telah diblokir oleh PPATK, hingga sejumlah kejanggalan di awal penyelidikan kematian Brigadir J.
Setelah itu, Kamaruddin baru menceritakan kondisi sendal Brigadir J yang ditemukan di Sungai Bahar.
"Di dalam potongan-potongan CCTV, kami melihat almarhum Brigadir J pakai sandal dan sepatu. Ternyata, sandal dan sepatu yang sama itu, ada yang mengirim ke sungai Bahar, yaitu petugas dari Mabes Polri," kata Kamaruddin.
"Maka saya tanya ke penyidik. Penyidik ini kan tidak terbuka semua yang mulia, 'Di mana sepatu dan sendal almarhum?' mereka tidak tahu, lalu kenapa ini ada di Sungai Bahar, saya periksa itu sendal di bawahnya ada darah," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J itu.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Beri Kesaksian, Audio Siaran Sidang di PN Jaksel Sempat Dimatikan
Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 12 saksi dari Keluarga Brigadir J diminta untuk memberikan keterangan. Sidang dengan nomor registrasi perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL berlangsung di Ruang Sidang Utama sejak pukul 10.00 WIB.
Pada awal jalannya sidang, Bharada E selaku terdakwa sempat meminta maaf secara langsung, sembari bersimpuh di hadapan kedua orang tua almarhum.
Terlepas dari itu, hakim melarang media untuk memperdengarkan audio jalannya persidangan. Oleh karenanya, pemirsa hanya boleh menyaksikan sidang secara visual saja.
Baca Juga: Momen Keluarga dan Kekasih Brigadir J Tiba di Jakarta jelang Beri Kesaksian di depan Hakim
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV