> >

Anggota DPR Ajak Civil Society Kawal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, jika Terbukti Harus Dihukum Berat

Hukum | 25 Oktober 2022, 07:22 WIB
Arsip fot Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus narkoba. (Sumber: situs Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengajak semua pihak terus mengawal kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, sebagaimana ia sampaikan via keterangan tertulis pada KOMPAS.TV, Selasa (25/10/2022).

"Mari masyarakat dan civil society ikut mengawal kasus ini, berikan tekanan agar hukum dan moral dijaga benar-benar marwahnya," kata Didi.

Menurut Dedi, kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan luar biasa, terorganisir dan lintas negara, sehingga bisa menimbulkan ancaman serius yang merusak kehidupan bangsa.

"Sudah sering kita mendengar kisah pilu sebuah keluarga yang hancur lebur, karena salah satu anak dalam keluarga jadi pemakai narkoba," kata Didi.

"Ketika butuh narkoba, tetapi kehabisan uang, tiba-tiba sang anak menjadi pencuri di rumah sendiri, diam-diam menjual barang-barang, hingga harta benda keluarga lainnya. Bahkan ada yang tega menganiaya, hingga membunuh orang tuanya, demi memperoleh barang haram tersebut," ujarnya.

Menyitat data penelitian milik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2019, diketahui sejumlah 4,5 juta jiwa penduduk Indonesia, dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun, pernah menggunakan narkoba. 

"Sungguh jumlah yg sangat fantastis!" ujar Didi.

Ia menyayangkan adanya petinggi kepolisian, idealnya sebagai penegak hukum, namun kata dia, justru jadi aktor utama peredaran narkoba.

"Apalagi, jika dia seorang petinggi polisi yang berkhianat pada sumpah jabatannya, di mana malah tega merusak anak bangsa, dengan menjual barang bukti yang ada," ujar Didi.

"Jika terbukti saudara Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai pelaku kejahatan besar ini, maka sedikitpun tidak ada alasan dihukum ringan. Hukuman terberat harus dijatuhkan! Apalagi dalam posisi sebagai petinggi perwira polisi," kata anggota fraksi Demokrat itu.

Baca Juga: Netizen Kritik Keputusan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS TV, Teddy Minahasa kini ditahan sepanjang 20 hari kedepan sejak Senin (24/10) malam.

"Mulai malam ini Pak irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada KOMPAS TV.

Menyangkut proses hukumnya, Teddy didampingi pengacara kawakan Hotman Paris.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan update bahwa kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa masih dalam status penyelidikan.

Polda Metro Jaya kini menunggu pemeriksaan hasil uji tes urin, darah, dan sampel obat terhadap Teddy dari Kementerian Kesehatan.

"Mereka sedang melakukan pendalaman terkait dengan hasil laboratorium. Kita sudah mendapatkan sampel dari Kementerian Kesehatan, mulai dari urine, darah dan sampel obat, ini akan didalami," ujar Dedi, Senin (24/10).

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan, Status Masih Penyelidikan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU