> >

Ahli: Trauma Masa Kecil Tak Bisa Benarkan Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Tol Becakayu

Kriminal | 24 Oktober 2022, 22:16 WIB
Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap Icha, perempuan yang jasadnya dibuang dan ditemukan di kolong Tol Becakayu. (Sumber: KOMPAS TV)

Kemudian, unsur sumber daya menunjukkan adanya alat atau instrumen yang digunakan pelaku.

Lalu, unsur insentif artinya ada manfaat yang diperoleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan tersebut.

Sedangkan unsur risiko berarti pelaku sudah memikirkan cara ia lepas dari hukuman.

"Kalau empat unsur itu sudah sempurna, tentu itu diharapkan bisa memaksimalkan sanksi pidana kepada pelaku," jelasnya.

Berdasarkan pengamatannya, Reza menilai bahwa Rudolf telah memenuhi keempat unsur tersebut.

"Dari kacamata saya, empat unsur tadi sudah terpenuhi untuk polisi menggunakan Pasal 340 (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana," jelas dia.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi pidana maksimal, baik penjara seumur hidup maupun hukuman mati.

Baca Juga: 7 Fakta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Berniat Mencuri Ponsel hingga Terancam Hukuman Mati

Trauma masa kecil Rudolf diungkapkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis awal.

"Pelaku ini mempunyai trauma, pada masa kecil pelaku sering dipukuli almarhum orang tuanya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Senin (24/10/2022).

Hengki menyebut trauma itu membuat Rudolf punya emosi yang meledak-ledak.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Ditangkap saat Sedang Tidur, Sempat Melawan dan Akhirnya Ditembak

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU