> >

Ahli Psikologi Forensik Desak Hukuman Maksimal bagi Pembunuh di Tol Becakayu: Akhiri Saja Cerita Ini

Kriminal | 24 Oktober 2022, 21:40 WIB
Psikolog Forensik Reza Indragiri. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mendorong pihak berwenang untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, perempuan yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, oleh tersangka Christian Rudolf Tobing.

Menurut Reza, Rudolf termasuk pelaku dengan risiko kebahayaan yang sangat tinggi. Sebab, berdasarkan pengakuan Rudolf kepada polisi, pelaku sebenarnya menargetkan dua orang selain Icha.

"Bahwa yang bersangkutan konon juga sebetulnya merencanakan pembunuhan terhadap dua orang lainnya, ini mengindikasikan bahwa risiko kebahayaan pelaku ini sangat tinggi," jelas Reza di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (24/10/2022).

Ia menilai, pelaku dengan risiko kebahayaan yang sangat tinggi seperti itu, akan sulit direhabilitasi dan disembuhkan.

"Ketimbang kita menghabiskan waktu terlalu lama dan biaya terlalu tinggi untuk merehabilitasi orang yang sepertinya amat sangat sulit untuk disembuhkan, karena toh risiko kebahayaannya sangat tinggi," tegas dia. "Maka sudah, kita akhiri saja cerita ini dengan maksimalkan hukuman bagi pelaku yaitu pidana seumur hidup atau hukuman mati." 

Baca Juga: Pembunuhan Tol Becakayu: Tersangka Sempat Cari Pembunuh Bayaran dan Cara Membunuh agar Tak Terlacak

Ia juga menilai bahwa tindakan pelaku sudah memenuhi empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Empat unsur tersebut terdiri dari target, insentif, sumber daya dan risiko.

Reza menjelaskan, unsur target berarti pelaku telah mengincar korban sejak awal. Kemudian, unsur sumber daya menunjukkan adanya alat atau instrumen yang digunakan pelaku.

Lalu, unsur insentif artinya ada manfaat yang diperoleh pelaku setelah melakukan tindak kejahatan tersebut. Sedangkan unsur risiko berarti pelaku sudah memikirkan cara ia lepas dari hukuman.

"Kalau empat unsur itu sudah sempurna, tentu itu diharapkan bisa memaksimalkan sanksi pidana kepada pelaku," jelas dia.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita Tol Becakayu: Berawal Sakit Hati-Pancing Korban dengan Modus Bikin Podcast

Berdasarkan pengamatannya, Reza menilai bahwa Rudolf telah memenuhi keempat unsur tersebut.

"Dari kacamata saya, empat unsur tadi sudah terpenuhi untuk polisi menggunakan Pasal 340 (KUHP) atau pasal pembunuhan berencana," jelas dia.

Artinya, jelas dia, pihak kepolisian sudah bisa menjelaskan kepada publik dan juga bisa kepada jaksa penuntut umum. 

"Karena jaksa penuntut umum lah nantinya yang akan meyakinkan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tol Becakayu Sengaja Sewa Apartemen untuk Habisi Korban

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU