Update Tragedi Kanjuruhan: 6 Tersangka Mulai Ditahan di Rutan Polda Jatim
Hukum | 24 Oktober 2022, 21:58 WIBKetiganya disangka menerabas Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim).
Polisi-polisi itu disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Bertambah, Total 135 Orang Meninggal Dunia
Dedi mengatakan tim penyidik masih bekerja dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian dari hasil penelitian JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentunya akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik," ungkap Dedi.
Ia menambahkan, sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penahanan tersangka merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dengan 135 korban jiwa itu.
"Penahanan ini merupakan komitmen Polri untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kejadian ini," kata Dirmanto, Senin (24/10).
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV