5 Fakta Pembunuhan Wanita Tol Becakayu: Berawal Sakit Hati-Pancing Korban dengan Modus Bikin Podcast
Kriminal | 24 Oktober 2022, 04:54 WIBFoto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H yang dianggap musuhnya.
Emosinya memuncak pada Maret 2022 seusai melihat foto yang diunggah yang memperlihatkan H, S dan korban AYR masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.
Dia pun merasa dikhianati oleh S dan korban. Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu berniat untuk menghabisi ketiganya.
Baca Juga: Terduga Pembuang Mayat Wanita di Tol Becakayu Terekam CCTV, Tersenyum Saat Bawa Troli
3. Sempat Mau Sewa Pembunuh Bayaran
Menurut polisi, Rudolf sempat berniat untuk menyewa pembunuh bayaran untuk melancarkan aksi pembunuhan terhadap ketiga target yang ia sasar sebagai korban.
Namun niat tersebut tidak terlaksana karena terkendala masalah biaya.
Pasalnya, dia menilai tarif pembunuh bayaran dianggapnya terlalu mahal.
4. Pancing Korban dengan Dalih Ajak Podcast
Rudolf kemudian menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus karena keduanya tidak merespon ajakannya untuk bertemu.
Sebab itu, dia kemudian mengincar AYR dan memancingnya dengan cara mengajak untuk membuat podcast di salah satu apartemennya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan cara itulah yang digunakan Rudolf untuk membunuh rekannya.
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana mengajak korban, dengan cara membuat konten podcast bersama," ujar Panjiyoga, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10)
Dalam melakukan aksinya, Rudolf disebut sengaja menyewa satu kamar di apartemen di kawasan Cempaka Putih. Ia berdalih, agar bisa lebih fokus dalam proses perekaman.
Di kamar itulah Rudolf diduga membunuh AYR dengan cara mencekik.
"Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik," kata Panjiyoga.
5. Ditangkap saat Hendak Jual Laptop Korban
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi kemudian menetapkan Rudolf sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com