Soal Gugatan Terkait Pengawasan Obat dalam Kasus Gagal Ginjal Akut, YLKI: Tergantung Keluarga Korban
Peristiwa | 23 Oktober 2022, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berbicara mengenai peluang dilakukannya gugatan hukum atau class action terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan obat menyusul munculnya kasus-kasus gagal ginjal misterius pada anak.
Tulus menyatakan bahwa gugatan baru bisa dilakukan apabila keluarga korban menghendaki.
"Kita sambil menunggu penyebab utamanya apa, karena kan ini belum ketemu, apakah faktor obat atau virus. Tetapi kalau kita bicara soal (gugatan) class action harus berangkat dari korban, apakah keluarga korban mau melakukan gugatan itu atau tidak," kata Tulus dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fenomena gagal ginjal akut pada anak menimbulkan kecemasan pada masyarakat. Pasalnya, obat yang beredar secara legal dapat tercemar oleh zat-zat toksik yang membahayakan.
Baca Juga: Penjelasan Sederhana, 4 Pelarut Obat ini Membuat Senyawa Baru yang Berbahaya Bagi Ginjal
Ia pun meminta pemerintah bergerak cepat dan sinergis. Kasus gagal ginjal akut yang merebak belakangan disebutnya harus menjadi pembelajaran.
"Ini juga merupakan suatu tanggung jawab institusional, khususnya BPOM dalam melakukan pengawasan, baik pengawasan pre-market maupun post-market. Harus lebih intensif dalam melakukan inspeksi produk-produk obat dan makanan," kata Tulus.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus gagal ginjal akut sejak merebak pada Agustus lalu.
"Sejak Agustus kita langsung membentuk tim dan mencari berbagai penyebab, yang paling dekat adalah kemungkinan infeksi, tetapi kemudian kita tidak menemukan hal yang konsisten," kata Nadia.
Kemudian, kata Nadia, pemerintah menjalin komunikasi mengenai kasus gagal ginjal akut dengan berbagai negara, juga Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga: BPOM Hapus Termorex dari Daftar Obat Sirop Mengandung Senyawa Tercemar, Ini Alasannya!
Per September, ditemukan bahwa terdapat kasus dengan pola yang mendekati dengan apa yang terjadi di Gambia. Sebelumnya, pola kasus serupa juga ditemukan di Bangladesh dan India.
Penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal sendiri belum diketahui secara pasti. Nadia menyatakan bahwa investigasi terhadap kasus ini masih berlanjut.
Salah satu dugaan penyebab gagal ginjal ini adalah kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop. Untuk itu, pemerintah mengimbau para orang tua jangan memberi anak obat sirop terlebih dulu.
Mengenai perkembangan terkini gagal ginjal akut di Indonesia, Nadia menyebut terdapat 245 kasus yang dilaporkan di 26 provinsi per Minggu (23/10).
Angka fatalitasnya pun cukup tinggi, yakni 141 kematian atau 58 persen dari total kasus.
Baca Juga: Kisah Naura, Bayi 11 Tahun Asal Aceh yang Berhasil Sembuh dari Gagal Ginjal Akut!
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV