Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, BPOM Pastikan 23 Merek Obat Sirop Anak Ini Aman
Kesehatan | 23 Oktober 2022, 20:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) memastikan 23 dari 102 daftar obat sirop yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berdasarkan pemeriksaan pasien gagal ginjal anak aman dikonsumsi.
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menyatakan, 23 produk obat sirop tersebut dinyatakan aman karena tidak menggunakan empat jenis pelarut, yang terdiri dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol.
"Dari daftar Kemenkes, 102 produk obat yang digunakan (pasien gagal ginjal akut -red), ada 23 obat yang tidak menggunakan empat pelarut itu ya, sehingga aman," jelas Penny dalam konferensi pers bertajuk Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga: BPOM Ungkap Ada 4.922 Link Toko Online yang Jual Sirop Obat Tidak Aman
Nama-nama obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM yakni Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, dan Cazetin.
Kemudian, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Etamox syrup, dan Domperidon Sirop.
Selanjutnya, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), dan Yusimox, Zinc Syrup.
Lalu, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin.
Sementara itu, ia menerangkan, sebanyak 69 produk obat sirop masih dalam proses pengujian BPOM.
"Masih ada 69 sirop yang masih dalam proses sampling dan pengujian," ungkapnya dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Ia mengatakan, BPOM akan mengeluarkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan pengujian tersebut secepatnya.
Di sisi lain, berdasarkan pengujian terbaru, BPOM menyatakan ada tiga produk sirop obat yang dinyatakan tidak aman karena mengandung senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
"Namun, tiga produk tersebut sudah disampaikan dalam press release sebelumnya," ujar Penny.
Terbaru, BPOM menyatakan sirop obat demam Termorex dengan masa produksi tertentu aman dikonsumsi.
"Termorex sirop obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari batch yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda ternyata produk Termorex sirop ini aman," ungkapnya.
Nomor batch obat Termorex yang ditarik dari pasaran yakni AUG22A06 kemasan 60 ml.
Baca Juga: BPOM Hapus Termorex dari Daftar Obat Sirop Mengandung Senyawa Tercemar, Ini Alasannya!
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, terlepas dari Termorex, ada empat obat sirop yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM, yaitu:
- Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik berukuran 60 ml.
- Unibebi Cough sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik berukuran 60 ml.
- Unibebi Demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol berukuran 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol berukuran 15 ml.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV