> >

BPOM: Tak Ada Negara yang Bisa Menetralkan Kandungan EG dan DEG dalam Obat

Kesehatan | 23 Oktober 2022, 19:57 WIB
Ilustrasi. BPOM menyebut tidak ada negara yang bisa menegatifkan etilen glikol dan dietilen glikol yang digunakan sebagai pelarut dalam farmasi. (Sumber: PIXABAY/ORIGINAL_FRANK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan bahwa tidak ada negara yang bisa menegatifkan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat. 

Menurut pakar dari BPOM Prof. Dr. rer. nat. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si, etilen glikol dan dietilen glikol memang bahan kimia yang tidak boleh digunakan pada produk yang dikonsumsi manusia. 

Namun, Prof Emran menjelaskan, dalam dunia farmasi, etilen glikol dan dietilen glikol boleh digunakan asal tidak melebihi ambang batas keamanan. 

Sejumlah bahan kimia seperti propilen glikol, gliserol, sorbitol dan polietilen glikol, diizinkan digunakan dalam farmasi sebaga pelarut campur atau eksipien. 

"Jadi EG dan DEG itu adalah dua bahan kimia yang non-edible. Jadi sama sekali tidak boleh digunakan pada produk apa pun yang ditujukan untuk dikonsumsi manusia," kata Emran dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022). 

"Namun demikian, beberapa bahan yang digunakan sebagai pelarut campur dalam formulasi sediaan farmasi, diistilahkan dengan eksipien, dalam hal ini adalah propilen glikol, gliserol, sorbitol dan satu lagi sebetulnya ada polietilen glikol," lanjutnya. 

"Karena dari proses produksi dimungkinkan terjadinya impurities, maka tidak mungkin kalau menetapkan bahwa EG dan DEG dalam keempat bahan tersebut harus zero atau nol. Di dunia ini tidak akan ada yang mampu memenuhi itu. Padahal bahan baku kan diperlukan untuk formulasi," ujarnya. 

Baca Juga: BPOM: Kandungan Etilen Glikol yang Berlebih Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Keracunan

Maka dari itu, sejumlah badan farmasi dunia yang menjadi rujukan menetapkan etilen glikol dan dietilen glikol bisa digunakan asalkan tidak melebihi ambang keamanan. 

"Sehingga kompanium-kompanium negara manapun, termasuk Indonesia, Farmakope Indonesia (FI) VI maupun US Pharmacopeia, yang menjadi acuan di seluruh dunia, tidak pernah mengatakan EG dan DEG pada keempat bahan tersebut harus negatif atau tidak terdeteksi tetapi menetapkan ambang batas," lanjutnya. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU