BPOM: Kandungan Etilen Glikol yang Berlebih Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Keracunan
Kesehatan | 23 Oktober 2022, 19:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan tidak ada hubungan kausalitas antara kandungan etilen glikol (EG) yang di atas ambang keamanan dalam obat sirop dan peristiwa keracunan atau intoksikasi.
Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan kasus penyakit gagal ginjal misterius pada anak yang diduga diakibatkan kandungan etilen glikol pada obat sirop.
Dalam temuan BPOM, terdapat sejumlah obat sirop yang diduga mempunyai kandungan etilen glikol di atas ambang keamanan.
Obat-obat tersebut pun kemudian ditarik dari peredaran agar untuk sementara tidak dikonsumsi.
Meski begitu, menurut pakar dari BPOM Prof. Dr. rer. nat. Rahmana Emran Kartasasmita, M.Si, tidak ada hubungan kausalitas antara kandungan EG berlebih dan peristiwa keracunan.
"Dari hasil laporan pengujian itu, EG ini konsentrasinya melewati ambang keamanan. Namun itu perlu dipahami bahwa, itu sama sekali tidak menyatakan adanya hubungan kausalitas," kata Emran dalam konferensi pers BPOM, Minggu (23/10/2022).
"Seperti yang disampaikan bahwa penilaian keamanan itu berbasis nilai yang namanya tolerable daily intake (TDI) sebesar 0,5 mg per kg berat badan/hari. Berdasarkan aturan pakai, kita melakukan perhitungan, itu disimpulkan melewati ambang tersebut."
Baca Juga: Diduga Sebabkan 3 Senyawa Kontaminan, BPOM Awasi Penggunaan 4 Pelarut Obat ini
"Tetapi di dalam kajian risiko atau assesment, apabila suatu nilai itu melewati ambang keamanan, dalam hal ini adalah TDI, tidak dimaknai serta-merta akan terjadi keracunan," ucapnya.
Tapi Prof Emran menjelaskan, konsumsi obat sirop yang memiliki kandungan etilen glikol di atas ambang keamanan, berisiko menyebabkan gangguan kesehatan.
"Tetapi maknanya adalah bahwa yang mengonsumsi berisiko mengalami gangguan kesehatan sesuai dengan critical point yang dijadikan nilai penentuan TDI tersebut," jelasnya.
"Jadi sama sekali di sini jangan kemudian lantas ditarik kesimpulan yang sangat gegabah bahwa itu ada hukum kausalitas."
"Kaidahnya adalah apabila paparan melewati nilai ambang tersebut maknanya yang bersangkutan sekarang berisiko tapi tidak serta-merta dapat dikatakan terjadinya peristiwa keracunan atau intoksikasi," jelasnya.
Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia terus-menerus dilaporkan.
Di DKI Jakarta, ada 86 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Jakarta per Sabtu (22/10/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 di antaranya dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian atau fatality rate mencapai 55 persen.
Baca Juga: Kabar Baik! BPOM Pastikan Ada 133 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV