Pengakuan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka: Produsen Belum Menarik Obat Sirop yang Dilarang
Kesehatan | 22 Oktober 2022, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hampir semua pedagang farmasi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, sudah tidak lagi menjual obat sirop cair untuk anak yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut.
Namun, menurut pengakuan para pedagang, para produsen yang menyuplai obat-obat tersebut masih belum menariknya dari pasar Pramuka.
Dalam laporan Kepada jurnalis Kompas TV Gratia Adur dari lokasi pada hari ini, Sabtu (22/10/2022), terlihat banyak toko farmasi di Pasar Pramuka yang tidak lagi memajang sejumlah obat sirop cair anak tersebut.
“Sampai saat ini produsen belum menariknya," papar Yoyon, ketua harian Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, di Kompas Siang.
Untuk itu, kata dia, para pedagang di pasar Pramuka pun inisiatif untuk menyimpan obat-obat yang dilarang diedarkan tersebut.
"Antisipasi kami sebagai pedagang di sini adalah menurunkan dulu obat itu dan menyimpan sampai pihak produses menariknya, menarik lima item (obat sirup) itu," ungkapnya.
Baca Juga: Faktor Lain Penyebab Gagal Ginjal Akut Menurut BPOM: Infeksi Virus dan Bakteri Leptospira
Ia lantas menjelaskan, pihaknya menanti instruksi selanjutnya terkait obat-obat ini.
"Kami hanya menunggu saja intruksi dari BPOM. Yang kita ketahui adalah lima item ini," paparnya.
Adapun lima item tersebut adalah
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Yoyon lantas menjelaskan, pihak pedagang pasar Pramuka menanti lebih lanjut instruksi selanjutnya.
Termasuk jika ada edaran resmi tentang obat-obat lain selain lima obat sirop yang resmi dilarang peredarannya tersebut.
"Nanti kalau ada yang lain, kita akan tetap bantu pemerintah untuk segera hentikan peredaran di pasar pramuka ini, terutama yang sirop-sirop itu" tutupnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pedagang Pasar Pramuka Dilarang Jual 5 Obat Mengandung Etilen Glikol Tinggi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV