> >

Anak Telanjur Minum Obat Sirop yang Dilarang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kesehatan | 22 Oktober 2022, 10:46 WIB
Ilustrasi. RSCM mengeluarkan imbauan bagi para orang tua yang anaknya telanjur minum obat sirop yang dilarang. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr. Lies Dina Liastuti memberikan imbauan bagi orang tua yang anaknya telanjur minum obat sirop yang dilarang.

Sejumlah obat sirop diduga mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga jadi penyebab gangguan ginjal akut.

Lies menjelaskan, ada dua kondisi jika anak telanjur minum obat sirop yang dilarang.

Pertama, kondisi anak yang menunjukkan gejala. Kedua, kondisi anak yang tidak menunjukkan gejala.

Baca Juga: RSCM Terima 49 Pasien Gagal Ginjal Akut, 11 Masih Dirawat: Semua yang Masuk Sudah Tak Bisa Kencing

"Menurut kami observasi saja dulu, karena sudah telanjur minum," kata Lies, dilansir Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Lies mengimbau orang tua untuk melakukan observasi bila anak menunjukkan gejala yang tidak baik seperti tidak bisa kencing, kesadaran menurun, lemas atau lebih banyak tidur.

Bila terdeteksi hal-hal tersebut, Lies mengatakan, segera bawa anak ke dokter.

Untuk anak yang telanjur minum obat sirop tapi tidak menunjukkan gejala tersebut, Lies menegaskan agar sang anak diberikan asupan cairan yang cukup dengan harapan dapat dikeluarkan melalui urine.

Baca Juga: RSCM Tunggu Hasil Lab Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, RSCM memesan obat penawar (antidotum) untuk gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius dari Singapura.

Selain itu, pemesanan antidotum itu dilakukan setelah mempelajari literatur yang menyatakan terdapat zat yang mampu mengikat racun dalam tubuh orang termasuk dalam pasien gangguan gagal ginjal akut.

"Ini kita namanya upaya, setelah kita cari ada pengobatan gagal ginjal akut ini banyak yang tidak memberikan hasil memuaskan," kata Lies, dilansir Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU