> >

Gagal Ginjal Akut Capai 241 Kasus, Menkes: Belum Masuk Status KLB

Kesehatan | 21 Oktober 2022, 19:32 WIB
Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," kata Nadia, Kamis (20/10).

 

Nadia menyebut, masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB.

Salah satu pertimbangan yang dilakukan adalah melihat tren kenaikan dan angka kematian kasus. Biasanya, status KLB ditetapkan jika kasus dan angka kematian mengalami tren peningkatan yang cepat seperti kasus Covid-19.

"Semua masih dikaji ya," tegas Siti Nadia.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Pedagang Pasar Pramuka Dilarang Jual 5 Obat Mengandung Etilen Glikol Tinggi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU