KAI Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA-D3, Cek Posisi dan Persyaratannya
Sosial | 21 Oktober 2022, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI membuka lowongan kerja untuk lulusan SMA atau sederajat dan D3 dari banyak jurusan.
Masyarakat yang ingin melamar dapat melakukan pendaftaran mulai 21 sampai 24 Oktober 2022.
Dilansir situs resmi rekrutmen KAI, Jumat (21/10/2022), saat ini KAI sedang membuka lowongan untuk formasi Operasional dan Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Kondektur.
Sebagai informasi, lowongan ini tak dipungut biaya.
“Rekrutmen KAI tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund, serta tidak bekerja sama dengan agen travel penyedia transportasi atau akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Apabila berminat, berikut informasi lengkap soal lowongan kerja KAI.
Kriteria Pelamar
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Jenis kelamin pria
3. Sehat jasmani/rohani
4. Memiliki ijazah :
- SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan nilai: Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol); Nilai Akhir Sekolah rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) bagi lulusan mulai tahun 2020.
- D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "B" dari BAN-PT.
5. Usia pelamar per 01 Oktober 2022 :
- Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia Posisi Manajer dan Asisten Manajer, Berikut Syaratnya
6. Memiliki tinggi badan :
- Untuk Formasi Operasional dan Pemeliharaan (SLTA & D3) minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
- Untuk Formasi Kondektur (SLTA & D3) minimal 163 cm dengan berat badan ideal;
7. Berkelakuan baik;
8. Tidak bertato dan tidak bertindik;
9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika;
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
11. Tidak pernah diberhentikan di anak perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin atau diberhentikan dengan tidak hormat;
12. Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan;
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV