> >

Exco PSSI: Tidak Pakai Disuruh Mundur, 2023 ya Ganti

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 21:47 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh menemui awak media seusai melakukan rapat dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

"Indonesia berapa kali KLB? Sudah empat kali dari 2012, tapi hasilnya kayak begini terus. Kami harus konsentrasi jadi lebih baik, kami hargai masyarakat, kami tidak bisa sendiri. PSSI perlu suporter perlu pengamat," katanya.

 

Pemerintah Indonesia memang tidak bisa mengintervensi untuk mencopot para pengurus PSSI, lantaran mereka dilindungi statuta FIFA. 

Sementara itu, belum ada satu pun orang PSSI yang dijadikan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Saat ini, sudah ada enam tersangka termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Saja Kena Pidana Imbas Tragedi Kanjuruhan

Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU