> >

KPK Lelang Tanah Milik Eks Menpora Imam Nahrawi di Cipayung, Harga Limit Rp8,5 Miliar

Hukum | 20 Oktober 2022, 15:51 WIB
 Terpidana korupsi sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Sumber: KOMPASTV/ VALEN/ YASIR)

Metode penawaran menggunakan sistem closed bidding dengan mengakses situs www.lelang.go.id.

"Bea lelang pembeli dua persen dari harga lelang," ujar Ipi.

“Tempat Pelaksanaan Lelang KPKNL Jakarta III."

Diberitakan sebelumnya, Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam suap pengurusan proposal dana hibah KONI.

Imam dinilai terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. 

Atas tindakannnya itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada eks Menpora tersebut.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.154.230.882 atau Rp18,1 miliar. 

Baca Juga: Ketika Jaksa Ragukan Kompetensi Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU