> >

Pengacara Ricky Rizal Anggap Uraian JPU Tidak Sesuai dengan Pasal yang Didakwakan

Peristiwa | 20 Oktober 2022, 15:03 WIB
Ricky Rizal Wibowo, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui penasihat hukumnya sampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Jaksa Blak-blakan Bilang Dakwaan Ferdy Sambo Tidak Dapat Batal Demi Hukum

Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.

“Perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU