Gerak Cepat Jaksa, Cuma Minta Waktu 3 Jam untuk Tanggapi 6 Poin Eksepsi Kuat Maruf
Hukum | 20 Oktober 2022, 12:54 WIB"Karena sungguh tidak masuk akal, terdakwa orang sipil, berani membuat keributan dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri, jika tanpa alasan yang kuat dan semata untuk membela diri," ucapnya.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan
Pada akhir pembacaan eksepsi, sebelum ditanggapi pihak jaksa, kubu Kuat Ma'ruf menyampaikan enam permohonan kepada majelis hakim, yakni:
- Menerima eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf;
- Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umu batal demi hukum;
- Menetapkan pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan;
- Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan meminta terdakwa dilepaskan oleh jaksa dari tahanan;
- Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV