Jaksa Blak-blakan Bilang Dakwaan Ferdy Sambo Tidak Dapat Batal Demi Hukum
Peristiwa | 20 Oktober 2022, 13:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menilai dakwaan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak bisa batal demi hukum.
Jaksa menganggap seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara Terdakwa Ferdy Sambo sudah sesuai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
“Tujuan utama surat dakwaan itu adalah untuk menetapkan secara kongkrit/nyata tentang orang tertentu yang telah melakukan perbuatan tertentu pada waktu dan tempat yang tertentu pula,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum.”
Di samping itu, tegas Jaksa, eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidaklah menyentukh materi pokok perkara.
Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Putri Candrawati Keliru Pahami Splitsing Berkas Perkara
“Batas ruang lingkup materi eksepsi tersebut ialah eksepsi hanya dapat diajukan terhadap “dakwaan atau kewenangan pengadilan (kompetensi mengadili)“. Jadi dengan demikian eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosesuil eksepsi dan “tidak diperkenankan menyentuh materi pokok perkara” yang akan diperiksa di sidang pengadilan yang bersangkutan,” ujar Jaksa.
“Dengan perkataan lain “eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil” yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan, sedangkan aspek materil perkara tersebut tidak berada dalam lingkup eksepsi.”
Sebelumnya Terdakwa Ferdy Sambo melalui Penasihat Hukummnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Pada pokoknya memohon Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid,B/PN JKT.SEL.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan
Tidak hanya itu, dalam eksepsinya Terdakwa Ferdy Sambo juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada negara.
Terdakwa Ferdy Sambo, beralasan terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaann terhadapnya.
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Baca Juga: Jawab Eksepsi Putri Candrawathi, JPU Nyatakan Dakwaan Penuhi Syarat Formil, Tunggu di Pembuktian
Selain itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Tak hanya itu, Terdakwa Ferdy Sambo juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV