Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 20 Oktober 2022, 11:49 WIBBaca Juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar 26 Oktober
Dalam eksepsinya, Putri menyatakan, kekerasan seksual yang terjadi di Magelang sudah terkonfirmasi berdasarkan beberapa bukti. Bukti yang pertama adalah keterangan Putri yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.
Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022, dan bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan kondisi Putri tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.
Dalam pemeriksaan oleh psikolog tersebut, didapatkan informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
"Didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Novia.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
Dari integrasi hasil tes, tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami.
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," ujarnya.
Pengabaian keterangan-keterangan tersebut oleh Jaksa disebut mencederai aspek esensial surat dakwaan.
Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.
Lebih dari itu, menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban.
"Berdasarkan uraian tersebut, perlu dipertanyakan kenapa Penuntut Umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa tersebut tidak utuh dan lengkap," ujar Novia.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV