Anggota Komisi IX DPR: BPOM Harus Tanggung Jawab Atas Peredaran Sirup Paracetamol
Politik | 20 Oktober 2022, 10:22 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penggunaan sirup paracetamol yang diduga dapat menyebabkan gangguan ginjal pada anak.
Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol.
Baca Juga: Panduan Lengkap BPOM Terkait Obat Sirop yang Aman, Waspada 2 Bahan Ini
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai kejadian itu seharusnya tak perlu terjadi bila Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja secara baik dan benar.
Sebab, itu salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar.
"Karena itu, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat," kata Lucy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).
"Jadi, BPOM harus bertanggung jawab atas terjadi kasus obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak," ujarnya.
Ia menyebut, kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik.
Selain itu, BPOM juga yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, kata dia, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.
Politikus Partai Demokrat itu meminta BPOM untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol.
"Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol."
"BPOM juga harus mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol tidak terulang lagi," ujarnya.
Tak hanya itu, BPOM juga harus mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Sehingga, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga: Ini Imbauan IDAI terkait Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Nakes Diimbau Tak Resepkan Obat Sirup
"Untuk itu, BPOM harus mengevaluasi semua prosefur pengawasan obat agar kasus seperti itu tidak terulang kembali," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV