> >

Saya Pukul Suami karena Suami Ketahuan Selingkuh, Bagaimana Pandangan Hukumnya?

Hukum | 20 Oktober 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. (Sumber: Pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Suami saya ketahuan selingkuh oleh saya dan saya emosi lalu memukuli suami saya. Perbuatan  itu di lihat oleh mertua saya dan selingkuhannya. Bagaimana pandangan hukum nya, karena saya takut kalau suami atau mertua menggugat balik saya dalam kasus perceraian saya nanti? Itulah pertanyaan yang diajukan oleh Muhayyani dari Jakarta, dalam rubrik konsultasi hukum di situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan jawaban:  Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. 

Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang terutama perempuan yang bisa mengakibatkan munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, perampasan atau pemaksaan kemerdekaan secara melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga. (Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). 

Baca Juga: Ayah Lesti Kejora Pilih Antar Anak ke Pesantren, Tak Muncul saat Kasus KDRT Rizky Billar Berakhir

Pasal 15 ayat (1) huruf a UU TPKS menegaskan apabila tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam lingkup keluarga maka pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga). KDRT tidak hanya sekedar tindakan yang terjadi secara fisik saja, namun juga ada beberapa jenisnya salah satunya Bentuk Kekerasan Fisik Bentuk kekerasan yang terjadi dari suami kepada istri atau sebaliknya dan yang lebih sering terjadi adalah kekerasan terbuka atau overt. 

Jenis KDRT ini akan melibatkan secara fisik yang bisa dilihat seperti menendang, mendorong, memukul, menjambak, berkelahi, melemparkan benda dan beberapa hal lainnya. Pasal 6 UU KDRT menjelaskan arti kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Misalnya menendang, mendorong, memukul, menjambak, berkelahi, melemparkan benda dan lainnya.

Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2016), setidaknya ada 4 faktor penyebab mengapa terjadi kekerasan dalam rumah tangga, sebagai berikut: 1. Faktor ekonomi; Aspek ekonomi sendiri menjadi faktor yang cukup dominan menjadi faktor kekerasan pada perempuan dibandingkan dengan faktor pendidikan. 2. Faktor individu; seringnya pertengkaran dengan suami juga menjadi resiko yang lebih tinggi untuk terjadinya KDRT. 3. Faktor pasangan Faktor dari pasangan pribadi juga bisa menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga seperti: memiliki WIL / kasus perselingkuhan 4. Faktor sosial budaya; Perempuan yang tinggal di perkotaan akan memiliki 1,2 kali resiko lebih besar untuk terkena KDRT oleh pasangan dibandingkan mereka yang tinggal di pedesaan. 

Hukuman untuk pelaku KDRT terdapat sanksi yang diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 49 UU KDRT, bergantung dari jenis kekerasan dalam rumah tangga serta siapa yang melakukan kekerasan tersebut salah satunya Kekerasan Fisik Sanksi dalam Pasal 44 ayat (1) UU KDRT menjelaskan setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga akan dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kemudian jika korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Akan tetapi, korban yang meninggal karena kekerasan tersebut, bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta. 

Baca Juga: Polisi Resmi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora!

Selanjutnya, jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya, dan tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sehari-hari, akan dipidana penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU