> >

Terbukti Terima Suap, Terbit Rencana Parangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Hukum | 20 Oktober 2022, 01:35 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia (Sumber: Kompas TV/Ferry Irawan)

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Penjara Tak Layak Huni Milik Terbit Rencana - AIMAN

Dalam pertimbangan yang memberatkan para terdakwa tidak membantu program negara dan pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.

 

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan, masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Baca Juga: Momen Sidang Dakwaan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Adapun vonis terhadap Bupati Langkat nonaktif itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang meminta hakim menjatuhkan 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU