> >

Kompolnas Sebut Polisi yang Dapat Perintah Melanggar Hukum Bisa Laporkan Atasannya ke Kapolri

Hukum | 19 Oktober 2022, 23:10 WIB
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut anggota Polri yang mendapat perintah melanggar hukum wajib menolak, dan dapat melaporkan perintah tersebut pada Kapolri. (Sumber: Kompas TV)

Benny menjelaskan hal itu menanggapi banyaknya anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Chuck Putranto Perintahkan Irfan Widyanto untuk Mengambil DVR CCTV di Duren Tiga!

Menurutnya, sebelum jabatan Sambo dicopot oleh Kapolri, yang diistilahkannya dengan bedol desa, para anggota polisi yang terlibat tersebut memiliki faktor psiko-hierarki terkait hubungan hierarki antara atasan dan bawahan.

“Ketika belum ada bedol desa, mereka masih pada posisi di mana mereka ada faktor psiko-hierarki, atasan bawahan, kewenangan Sambo yang besar, sehingga mereka semua ikut,” terangnya.

“Setelah bedol desa, tidak ada jabatan, tidak ada kaitan atasan-bawahan, mulailah mereka berani bicara,” pungkasnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU