Kompolnas Sebut Polisi yang Dapat Perintah Melanggar Hukum Bisa Laporkan Atasannya ke Kapolri
Hukum | 19 Oktober 2022, 23:10 WIBBenny menjelaskan hal itu menanggapi banyaknya anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca Juga: Chuck Putranto Perintahkan Irfan Widyanto untuk Mengambil DVR CCTV di Duren Tiga!
Menurutnya, sebelum jabatan Sambo dicopot oleh Kapolri, yang diistilahkannya dengan bedol desa, para anggota polisi yang terlibat tersebut memiliki faktor psiko-hierarki terkait hubungan hierarki antara atasan dan bawahan.
“Ketika belum ada bedol desa, mereka masih pada posisi di mana mereka ada faktor psiko-hierarki, atasan bawahan, kewenangan Sambo yang besar, sehingga mereka semua ikut,” terangnya.
“Setelah bedol desa, tidak ada jabatan, tidak ada kaitan atasan-bawahan, mulailah mereka berani bicara,” pungkasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV