> >

Adu Argumen Pengacara Irfan dengan Hakim dalam Sidang Obstraction of Justice Brigadir J

Hukum | 19 Oktober 2022, 20:38 WIB
Kuasa Hukum Irfan Widyanto meminta hakim menunda sidang perdana terhadap kilennya yang terlibat perkara obstraction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"Kami menyadari pra-peradilan tidak menghalangi pemeriksaan terhadap pokok perkara. Namun, ini adalah satu permohonan dan berharap kebijakan dari Yang Mulia," terang kuasa hukum Irfan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang Obstruction of Justice Saat Polisi Nobar CCTV: Bang, Ini Brigadir J Masih Hidup!

"Karena tinggal besok siang pukul 01.00 WIB (putusan pra-peradilan terbit). Setelah itu mungkin kita lanjutkan pemeriksaan pukul 02.00 WIB," imbuhnya.

Kuasa hukum Irfan menilai, pekerjaan pra-peradilan menjadi sia-sia apabila sidang perdana ini dilanjut, karena "pra peradilan sudah dikebut sedemikian rupa, ahli sudah diperiksa."

Walau pengacara Irfan terus mendesak, hakim tetap kukuh pada keputusannya melanjutkan sidang.

"Jadi pra-peradilan mengenai penahanan, ini sudah naik perkaranya. Jadi sidang ini tetap lanjut dan itu tidak dapat kita jadikan penghalang," kata hakim.

"Saya kira begitu saja, dan mohon dipahami," tegas hakim, kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum membaca surat dakwaan untuk Irfan.

Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU