Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Peristiwa | 19 Oktober 2022, 18:20 WIBDalam kasus ini,para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.
“Dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tutur Mukti.
Baca Juga: Kasus Narkoba & Curanmor Paling Menonjol Dalam Operasi Pekat Polres Sorong Kota
Selain pengungkapan ekstasi dari industri rumahan, polisi juga mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (11/10) pekan lalu.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EAM (36) yang merupakan WNA asal Peru. Sebanyak 1,2 kg kokain dalam bentuk 116 kapsul juga ikut diamankan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV