> >

Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 18:20 WIB
Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 230 butir dan 635 gram serbuk kokain yang diproduksi oleh industri rumahan di Jakarta diamankan oleh polisi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)

Dalam kasus ini,para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

“Dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tutur Mukti.

Baca Juga: Kasus Narkoba & Curanmor Paling Menonjol Dalam Operasi Pekat Polres Sorong Kota

Selain pengungkapan ekstasi dari industri rumahan, polisi juga mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (11/10) pekan lalu.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EAM (36) yang merupakan WNA asal Peru. Sebanyak 1,2 kg kokain dalam bentuk 116 kapsul juga ikut diamankan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU