Polri Dalami Temuan TGIPF soal Rekaman CCTV 3 Jam Tragedi Kanjuruhan yang Hilang
Hukum | 19 Oktober 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menanggapi temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menyebut rekaman CCTV berdurasi lebih dari 3 jam saat terjadi insiden di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, hilang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, pihak penyidik akan mengecek dan mendalami temuan tersebut.
"Nanti penyidik yang cek dan dalami," kata Dedi dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/222).
Sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menemukan adanya rekaman CCTV berdurasi lebih dari 3 jam yang sudah dihapus.
Video rekaman CCTV yang telah dihapus tersebut berlokasi di lobi utama dan area parkir Stadion Kanjuruhan.
CCTV area ini merekam pergerakan kendaraan taktis (rantis) yang membawa skuad Persebaya keluar dari Stadion Kanjuruhan.
“Pergerakan awal rangkaian barracuda yang akan melakukan evakuasi tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di lobi utama dan area parkir, “ tulis TGIPF.
“Tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit,” tulis laporan TGIPF, Selasa (18/10).
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan: 30 Adegan Diperagakan, Fokus Peran 3 Tersangka Anggota Polri
Rekaman CCTV disebut krusial, karena berdampak pada kinerja TGIPF yang kesulitan untuk merangkai peristiwa utuh kejadian di lokasi.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3.
Tragedi bermula saat suporter Arema memasuki lapangan, dan justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, yang juga ditembakkan ke arah tribun.
Sontak, hal itu pun memicu kepanikan dan membuat massa berdesak-desakan dan terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.
Hingga berita ini ditulis, Tragedi Kanjuruhan telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 133 orang.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan TGIPF menyatakan tembakan gas air mata dari kepolisian memicu jatuhnya banyak korban jiwa dari suporter Arema.
Polisi pun telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS).
Kemudian, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Ada Adegan Penembakan Gas Air Mata ke Tribun, Ini Kata Polri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com