> >

Terbongkar! Peran Kombes Agus Nurpatria: Sisir, Rusak dan Sembunyikan CCTV Kasus Sambo

Hukum | 19 Oktober 2022, 14:25 WIB
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

 

"Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya," sebut Jaksa.

 "Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja

Akibat dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun mengancam mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU