> >

IPW: Pernyataan Hendra Kurniawan Jadi Bukti Fasilitasi Ferdy Sambo

Hukum | 19 Oktober 2022, 07:52 WIB
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

“Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi, tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum,” lanjut Sugeng.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang lanjutan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Jika Ini Terjadi Henry Yosodiningrat Siap Mundur sebagai Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan Cs

Mereka yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. Kemudian AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto.

Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana kasus obstruction of justice Anda saksikan melalui live streaming KOMPAS TV mulai pukul 10.00 WIB.

Siaran langsung dari PN Jakarta Selatan dapat Anda akses dengan mengeklik tautan berikut: [Klik di Sini]

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU