> >

Kejati DKI Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim untuk Ditahan, Kejagung Jelaskan Alasannya

Hukum | 19 Oktober 2022, 04:05 WIB
Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat menjemput Pengacara Alvin Lim untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjemput paksa pengacara Alvin Lim untuk dilakukan penahanan, Selasa (18/10/2022) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan penjemputan paksa terdakwa Alvin Lim merupakan bagian dari amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Dalam amar poin enam putusan disebutkan memerintahkan agar terdakwa ditahan. Adapun putusan banding PT DKI Jakarta yakni Nomor 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

Baca Juga: Pasca Temuan Minyak Goreng Siap Ekspor Ilegal, Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Minyak Goreng

"Atas putusan banding PT DKI Jakarta, JPU melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan negara Salemba," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyatakan penjemputan Alvin Lim dilakukan setelah pihaknya menerima surat putusan banding dari PT DKI Jakarta.

Ade menyebut Alvin Lim telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu lebih subsidair dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

"Kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan surat putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI," ujar Ade, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Alvin Lim Dilaporkan Persatuan Jaksa Ke Polisi

"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim Polri, kemudian ditahan di Rutan Salemba," sambung Ade.

Alin Lim dijemput tim JPU Kejati DKI sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10/2022). Pendiri LQ Indonesia Law Firm itu langsung masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di pelataran gedung Bareskrim Polri. 

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," ujar Alvin Lim singkat sebelum masuk mobil dari Kejati DKI.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU