> >

Brigjen Hendra Merasa Dibohongi Ferdy Sambo, IPW: Kalau Tahu, Harusnya Amankan Barang Bukti

Hukum | 18 Oktober 2022, 20:00 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Brigjen Hendra Kurniawan seharusnya mengamankan barang bukti Duren Tiga apabila dirinya mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo, Selasa (18/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Brigjen Hendra Kurniawan mestinya berada di posisi yang benar untuk mengamankan barang bukti Duren Tiga apabila dirinya mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo.

"Kalau dia tahu dibohongi, seharusnya dia berada di posisi yang benar," jelas Sugeng di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Apabila sadar dirinya telah dibohongi, kata Sugeng, seharusnya Brigjen Hendra mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo untuk membuka kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Jadi justru tindakannya itu kontradiktif, bertentangan dengan argumentasinya," ujarnya.

Menurut dia, Brigjen Hendra bisa saja dibohongi terkait cerita pelecehan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Akan tetapi sebagai kapasitas Karo Paminal yang tugasnya adalah penyelidikan dan penyidikan, dia punya kewajiban untuk mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan juga saksi-saksi yang ada di lokasi yang terkait dengan anggota kepolisian. Ini kewajiban," tegas Sugeng.

"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," lanjut dia.

Baca Juga: Pengacara Brigjen Hendra Sebut Kliennya Dibohongi Ferdy Sambo: Tak Tahu Itu Informasi Hasil Rekayasa

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara atau kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.

“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,” ujar Henry saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022) dipantau dari video KOMPAS TV.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), disebutkan adanya perintah Sambo kepada Hendra untuk menghapus rekaman CCTV.

“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres,” ujar jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Kami Fokus ke Pasal 340 KUHP

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU