5 Bantahan Irjen Teddy Minahasa Soal Tuduhan Menyisihkan dan Mengedarkan Barbuk Narkoba
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 14:48 WIBDalam keterangan tertulis itu, diungkap tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu Teddy soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda.
Penipuan itu membuatnya rugi hampir Rp 20 miliar untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka karena menggunakan uang dari kantong pribadi.
"Menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam."
Teddy, berdasarkan keterangan tertulis itu, bermaksud untuk menawarkan agar wanita itu berkenalan dengan Kapolres Buktitinggi. Tujuannya, agar Anita atau Linda tertangkap agar membalas kekecewaannya saat "dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka".
Selain itu, disebutkan pula, melalui penangkapan itu diharapkan Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena menangkap langsung Anita alias Linda.
"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi."
4. Kesalahan prosedural
Dalam keterangan tertulis itu disebutkan implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Bukittinggi saat itu tidak dilakukan secara prosedural.
Hal itu yang membuat Teddy diduga terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba.
Baca Juga: Teddy Minahasa Gagal Diperiksa gara-gara Sakit
5. Bersumpah tak mengonsumsi narkoba
Dalam pernyataan itu disebutkan Teddy bersumpah tidak mengedarkan atau mengonsumsi narkoba
"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana, sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak."
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Irjen Teddy diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi.
Akibatnya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com