Sidang Bharada E Pekan Depan, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J
Peristiwa | 18 Oktober 2022, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi pada sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, pekan depan.
Hakim Wahyu menuturkan, 12 saksi yang akan dimintai keterangan adalah keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
“Silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang kesini tapi kita bisa periksa melalui zoom.”
Merespon permintaan Hakim Wahyu, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J.
“Siap, bisa majelis,” jawab JPU.
Dalam persidangan, Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E sempat meminta Hakim Wahyu untuk lebih dulu menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ronny beralasan, permintaan itu mengacu pada azas peradilan agar cepat.
Baca Juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal
“Sesuai dengan azas peradilan cepat kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon terima kasih yang mulia,” ujar Ronny Talapessy.
Merespon permintaan Ronny Talapessy, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pemanggilan saksi-saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Disamping itu, sesuai KUHAP, aturan pemanggilan saksi dimulai dari pihak keluarga korban terlebih dulu.
“Kita periksa saksi semua dari awal,” jawab Hakim Wahyu.
Untuk diketahui, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengancamnya dengan Pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J
Bharada E yang menyerahkan proses hukum dirinya kepada penasihat hukum merasa dakwaan JPU sudah cermat.
“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ucap Ronny Talapessy.
“Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV